apakah yang dimaksud dengan ancaman…
Jawaban :
setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Pembahasan
Dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara berbunyi :
“Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa”.
Berdasarkan undang – undang tersebut, maka yang dimaksud dengan ancaman adalah >> setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.